Friday, August 29, 2008

SADAR NARIMO BENTUK BALAI PENJARINGAN ASPIRASI ; Dua Anggota FPAN DPRD Sleman Di-PAW


17/12/2007 09:38:41 SLEMAN (KR) - Setelah melalui proses yang cukup lama, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sleman dari FPAN bisa terlaksana. Bahkan PAW dilakukan untuk 2 anggota sekaligus yakni Sadar Narimo SAg dan Dra Eka Gumanti, meski nama terakhir masih dalam proses hukum di PTUN. Sadar Narimo digantikan oleh Hadi Suprapto, sedang pengganti Eka Gumanti adalah Marsudi. Pelaksanaan PAW dan pelantikan anggota dewan pengganti dilakukan Ketua DPRD Sleman dalam rapat paripurna di aula dewan setempat, Sabtu (15/12) yang dihadiri jajaran Muspida. Menurut Ketua Dewan Rendradi Suprihandoko, dalam pelaksanaan PAW tersebut, dewan hanya melaksanakan SK Gubernur saja. Sehingga meski untuk Eka Gumanti saat ini masih dalam proses hukum di PTUN, namun pelaksanaan PAW tetap jalan terus. �Tak ada masalah, kami tetap melaksanakan PAW. Karena dalam hal ini dewan hanya melaksanakan permintaan partai yakni PAN, serta melaksanakan SK Gubernur. Dan sepengetahuan kami, tidak ada ketentuan mana pun untuk menunda pelaksanaan PAW meski masih ada proses hukum. Silakan saja, proses hukum itu menjadi hak Eka Gumanti,� kata Rendradi. Sementara itu, Sadar Narimo mengaku bisa menerima proses PAW tersebut. Terkait dengan itu, dirinya sudah mengadakan pamitan baik kepada konstituen, masyarakat maupun kepada jajaran Muspida Sleman. �Jumat (14/12) malam, saya sudah pamitan dengan jajaran partai, konstituen, kepala desa, dukuh, toh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Saya juga minta maaf kalau dalam mengabdi kepada masyarakat masih banyak kekurangan,� ujarnya. Ditambahkan, agar terus berada di tengah masyarakat, dirinya telah membentuk Balai Penjaringan Aspirasi dan Pembelaan Hukum Masyarakat (BPA-PHM) di Tegal Donon Sumberarum Moyudan. (Has)-k